Senin, 21 Mei 2012

Investasi Keuangan Syariah

Cara Menghitung Bagi Hasil Investasi Di Bank Syariah

 Mungkin kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul karena kita sudah terbiasa dengan bank konvensional yang memberikan bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut. Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli. Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
Perbedaan “bunga” dan bagi hasil adalah : bunga sudah dutentukan sekian persen dari pokok sejak awal. Sedangkan bagi hasil diperoleh dari hasil usaha yang diketahui setelah jangka waktu tertentu dan usaha telah berjalan. Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bagi hasil yang kita peroleh dalam satu bulan apabila kita menyimpan dana dalam bentuk tabungan syariah di bank syariah, dapat kita lihat dari contoh di bawah ini :
Misalnya, jika saldo rata-rata tabungan syariah kita adalah 1 juta rupiah, kemudian saldo total seluruh nasabah di bank syariah tempat kita menabung adalah 1.547.157.333.901,28 rupiah. Sementara saldo pendapatan distribusi bagi hasil bulanan berjalan adalah 16.894.651.199,90 rupiah, dan nisbah bagi hasil penabung dan bank adalah 45 : 55, maka bagi hasil yang diterima penabung adalah :

Saldo rata-rata penabung Saldo pendapatan X nisbah
Saldo rata-rata seluruh penabung X distribusi bagi hasil

1.000.000 X 16.894.651.199,90 X 45
1.547.157.335.901,28 100

= 4.913,85



Jadi dengan contoh di atas, kita akan memperoleh bagi hasil sebesar 4.913,85 rupiah atau setara dengan 5,8966 persen per tahun pada bulan yang telah berjalan sebelum dipotong pajak dan zakat. Hasil yang diperoleh tidak sama setiap bulannya, tetapi bergantung kepada pendapatan yang diperoleh oleh bank, bisaebih tinggi atau bisapula lebih rendah dari bulan yang telah berjalan, yang kemudian dibagikan secara proporsional dan sesuai dengan nisbah masing-masing produk dana. Namun demikian dana yang anda peroleh sudah bebas dari riba.


BANDUNG: Seperti fenomena yang juga terjadi di Eropa, pengguna jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia juga tidak terbatas pada yang beragama muslim, tetapi juga non muslim.
Fakta tersebut ditemukan oleh Bank Dunia saat melakukan survei tentang sektor keuangan syariah di Indonesia.
Survei dilakukan pada 100 lembaga keuangan berbasis syariah meliputi perbankan, bank perkreditan rakyat, PT Pegadaian, asuransi, pembiayaan, dan modal ventura.
Selain itu, survei Bank Dunia melibatkan sekitar 1.000 unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan nasabah perbankan konvensional maupun syariah.

Thomas Timberg, ekonom Bank Dunia, mengatakan alasan yang dikemukakan para nasabah non muslim adalah jasa keuangan syariah dinilai lebih murah, mudah, dan tidak menyusahkan.
"Survei tersebut mengungkapkan hanya 30% alasan nasabah mengakses sektor keuangan syariah karena pengaruh keagamaan,” ujarnya dalam The 2nd Bank Indonesia International Seminar on Islamic Finance, hari ini Selasa 8 Mei 2012.
“Ini mengindikasikan kebutuhan dan permintaan jasa keuangan syariah. Dan kami menemukan keuangan syariah umumnya membidik UMKM yang sulit mengakses perbankan konvensional.”

Meskipun terjadi kendala dalam dokumentasi dan penjaminan, lanjutnya, hal tersebut tidak menghentikan langkah sektor keuangan syariah memfasilitasi UMKM.
Dia menegaskan sektor keuangan syariah berpotensi berkembang karena banyaknya investor yang kian melirik sektor ini.


Investasi Keuangan secara Syariah

Perhimpunan dana di bank syariah dapat produk syariah berbentuk giro, tabungan atau deposito. Prinsip operasional produk syariah yang diterapkan dalam perhimpunan dana investasi syariah masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah. 


  •  prinsip wadiah
Prinsip ini investasi syariah diterapkan pada produk keuangan syariah giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keuangan syariah keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinyainvestasi keuangan hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana produk investasi nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan investasi syariah jakarta tidak boleh dimanfaatkan.



  • prinsip mudharabah
Dalam prinsip investasi keuangan ini, bank sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik modal). Dana dari nasabah akan dikelola untuk melakukan pembiayaan murabahah atau mudharabah. Hasil pembiayaan syariah jakarta tersebut dibagi berdasarkan nisbah investasi jakartayang telah disepakati. Prinsip ini sering digunakan untuk rekening investasi keuangan syariah tabungan atau deposito.




Berdasarkan kewenangannya investasi syariah jakarta, prinsip mudharabah ini dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :

·          
    • Mudharabah mutlaqah, dimana bank syariah jakarta tidak diberikan pembatasan dalam mengelola dan menggunakan dana yang telah dihimpun.
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet, dimana nasabah investasi keuangan syariahdapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank, seperti persyaratan penggunaan dana untuk bisnis tertentu, akad tertentu atau untuk nasabah tertentu.
Mudharabah Muqayyah off Balance Sheet, dimana investasi jakarta pemilik dana langsung ditemukan dengan pelaksana usaha sedangkan bank bertindak sebagai perantara. produk investasi Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar